Seiring dengan semakin bertumbuhnya UMKM terutama pada bisnis kuliner di Indonesia, pemerintah perlu mengatur kembali terkait regulasi pangan yang beredar agar semua orang baik masyarakat maupun pengusaha dapat sama-sama terlindungi. Oleh karena itu, dibuatlah sertifikasi perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang berguna sebagai bukti atau jaminan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat bahwa makanan yang dijual telah memenuhi standar makanan yang layak dikonsumsi (Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga).
Jenis Produk yang diatur PIRT
1. Produk yang Memerlukan PIRT
Umumnya pangan yang perlu mendaftar PIRT adalah olahan pangan yang diolah dengan cara dehidrasi atau mengurangi kadar air, baik dengan penggorengan, pengeringan, atau pengasapan, kemudian dikemas sehingga produk dapat disimpan dalam suhu ruang lebih dari 7 hari.
Berikut jenis pangan dan olahan yang memerlukan PIRT, mengutip Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 dan Prosedur Penerbitan SPP-IRT Melalui OSS dan Pengawasannya oleh BPOM.
1. Hasil Olahan Daging Kering, Contoh produk pangannya antara lain abon sapi, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang, dan dendeng.
2. Hasil Olahan Ikan Kering, beberapa produknya antara lain abon ikan, ikan asin, ikan asap, keripik ikan, kerupuk udang, udang kering atau ebi, terasi kering, dan serundeng ikan.
3. Hasil Olahan Unggas Kering. contoh produk yang bisa ditemui antara lain abon ayam, rendang ayam, dan telur kering.
4. Hasil Olahan Sayur, beberapa produk olahannya seperti keripik bayam, acar, asinan sayur, jamur kering, manisan rumput laut, dan emping melinjo.
5. Beberapa Olahan Kelapa, Contoh dari produk olahan kelapa yang dapat ditemui yaitu adalah kelapa parut, atau serundeng kelapa
6. Tepung dan Hasil Olahannya, Beberapa contoh produk hasil olahan dari tepung diantaranya bihun, biskuit, dodol, kerupuk, brem, kue kering, ba makaroni goreng, misua, mi kering, tepung aren, tepung beras, tepung tapioka, dan tepung kedelai
7. Selai, Jeli, dan Produk Sejenis, Produk yang biasa ditemui olahannya antara lain selai, jeli buah, agar-agar, dan jeli rumput laut
8. Madu, Atau Produk Olahan Gula, Produk ini berbentuk olahan dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, maupun hasil panen sarang lebah. Contoh produknya antara lain gula merah, gula batu, permen, permen coklat, sirup, madu, gulali, coklat batang, dan sebagainya.
9. Kopi dan Teh Kering, Beberapa contoh produk pangan yang biasa diolah adalah biji kopi kering, kopi bubuk, teh kering atau bubuk, teh hijau, teh hitam, kopi campur gula dan susu dalam sachet, dan sebagainya.
10. Bumbu Dapur, Maksudnya adalah segala produk yang diolah menjadi bahan masak, bahan baku dapat berasal dari tanaman maupun unsur hewani. Contoh produk olahannya antara lain bumbu cabe, bawang goreng, cuka fermentasi, kecap manis, kecap asin, sambal, saus tomat, tauco, petis, dan bumbu kacang.
11. Olahan Buah, Beberapa produk yang sering ditemui seperti keripik buah, buah kering, lempok buah, asinan atau manisan buah, pisang sale, wajik, dan sejenisnya.
12. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-kacangan, dan Umbi, Beberapa contoh produk olahan dari umbi-umbian antara lain keripik umbi, rengginang, jagung brondong (popcorn), emping, kacang salut, kacang goreng, kwaci, opak, tape ketan, keripik singkong, dan sejenisnya.
Kategori Pangan yang Masuk Pengecualian PIRT
Selain makanan yang mesti memiliki P-IRT, masih ada beberapa olahan pangan yang masuk dalam pengecualian dan tidak bisa mendaftarkan ke izin PIRT nya. Jenis produknya antara lain :
- Susu, beserta hasil olahanya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan bayi
- Makanan kaleng
- Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Cara Mendaftar P-IRT
Bagi anda Pengusaha UMKM, Penting untuk mengetahui cara membuat SPP-IRT sebagai berikut untuk mendaftar PIRT:
- Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP
- Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)
- Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
- Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
- Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB anda telah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
- Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.
- Permohonan SPPIRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
- Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).
Kriteria Pendaftaran P-IRT
Untuk memperoleh SPP-IRT memerlukan bukti sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan jika tidak terpenuhi dalam 3 Bulan, yaitu :
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post test minimal 60) Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.
- Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi (Sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT).
- Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (Pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).
- Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.
H2 : Cara Mengajukan Perpanjangan SPP–IRT atau Perubahan PemiliK
Demikian adalah cara mendaftar PIRT lengkap dengan beberapa kriteria khusus yang telah diberikan.