Informasi Lengkap dan Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMKM

daftar sertifikasi halal

Mengacu pada peraturan pemerintah, para pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus mengantongi sertfikat paling lambat pada Oktober 2024, apabila usaha tersebut memiliki sertifikat halal, maka akan diberlakukan sanksi.

Karena aturan tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan kabar baik berupa pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil atau UMKM. program pendaftaran ini rencananya akan diselenggarakan sepanjang tahun 2023 dengan kuota lebih banyak dan lebih jangka waktu lebih lama dari sebelumnya.

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya (Sesuai dengan keputusan Menteri Agama no. 1360 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal)
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Proses Pendaftaran Program Sertifikasi Halal

Setelah siap dengan syarat dokumen pendukung sebelumnya, anda dapat mendaftar program sertifikasi dengan beberapa langkah berikut :

1. Mendaftar pada aplikasi ‘Pusaka’ atau laman web resmi

2. Memilih LPH terdekat

Setelah submit dokumen, pihak penyelenggara kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Jika dokumen sudah lengkap, maka akan ada notifikasi masuk untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

3. Pengujian oleh LPH

Setelah memilih LPH, lembaga tersebut akan melakukan pemeriksaan dan menguji kehalalan produk yang didaftarkan. Proses tersebut memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja.

4. Penetapan Produk Halal

Setelah melakukan pengujian, maka hasil dari pengujian tersebut akan diberikan pernyataan lewat sidang fatwa MUI yang nantinya akan diberikan sertifikat halal apabila telah memenuhi semua syarat paling lama 1 hari kerja

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022, Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal.

Tingkatkan Level Produk Anda Segera

Segera daftarkan produk makanan atau minuman anda dengan sertfikasi halal dan jadilah pengusaha UMKM yang berkelas dengan sertifikasi resmi gratis!

Untuk anda para pengusaha UMKM yang ingin mengembangkan bisnis ke arah lebih baik dengan mesin cetak kemasan seperti mesin rotogravure dan flexografi, anda dapat memesan dan mengonsultasikan mengenai mesin dan equipment anda pada kami di kontak berikut

Scroll to Top